Koleksi 7 Prosedur Pengelolaan Arsip Inaktif
Nov 24, 2015 · pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), wajib dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan. Penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses; Tujuan standar operasional prosedur (sop) ini dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan dalam pengelolaan arsip vital di badan tenaga nuklir nasional (batan). Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis.
Form d.1.3 program arsip vital. Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag. Nov 24, 2015 · pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), wajib dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan. Ruang lingkup sop ini berlaku di seluruh unit kerja batan yang lingkup kegiatannya meliputi: Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis. Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif.
Arsip dinamis terdiri dari 3 jenis yaitu :
Form d.1.8 pemindahan arsip inaktif Form d.1.5 pengolahan arsip inaktif. Nov 24, 2015 · pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), wajib dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan. Sop pengelolaan arsip vital tgl. Jul 26, 2016 · aspek pengelolaan arsip dinamis: Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses; 27 januari 2017 halaman : Pengelolaan laporan hasil pengawasan melalui sistem informasi audit pengelolaan pelaporan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (lhkasn) kementerian perhubungan pengiriman dan menataan arsip inaktif inspektorat jenderal Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. Sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan: Arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Arsip dinamis terdiri dari 3 jenis yaitu :
Form d.1.8 pemindahan arsip inaktif Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses; Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif. Sop pengelolaan arsip vital tgl. Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis.
Arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Ruang lingkup sop ini berlaku di seluruh unit kerja batan yang lingkup kegiatannya meliputi: Penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan. Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana dan pendanaan. Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif. Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif. Form d.1.3 program arsip vital. Sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan:
Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses;
Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana dan pendanaan. Pasal 6 (1) pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. Sop pengelolaan arsip vital tgl. Ruang lingkup sop ini berlaku di seluruh unit kerja batan yang lingkup kegiatannya meliputi: Sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan: Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag. Form d.1.3 program arsip vital. Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag. (2) ketentuan mengenai prosedur pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses; Form d.1.3 program arsip vital. Nov 24, 2015 · pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), wajib dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan.
Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag. Sop pengelolaan arsip vital tgl. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. (2) ketentuan mengenai prosedur pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis.
Form d.1.5 pengolahan arsip inaktif. Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif. Form d.1.5 pengolahan arsip inaktif. Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag. Form d.1.8 pemindahan arsip inaktif Penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. Tujuan standar operasional prosedur (sop) ini dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan dalam pengelolaan arsip vital di badan tenaga nuklir nasional (batan).
Sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan:
Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana dan pendanaan. (2) ketentuan mengenai prosedur pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Pasal 6 (1) pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan. Pengelolaan laporan hasil pengawasan melalui sistem informasi audit pengelolaan pelaporan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (lhkasn) kementerian perhubungan pengiriman dan menataan arsip inaktif inspektorat jenderal Form d.1.7 layanan dan akses arsip dinamis. Form d.1.3 program arsip vital. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. Arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses; Nov 24, 2015 · pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), wajib dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah selaku pencipta arsip secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan. Ruang lingkup sop ini berlaku di seluruh unit kerja batan yang lingkup kegiatannya meliputi:
Koleksi 7 Prosedur Pengelolaan Arsip Inaktif. Form d.1.8 pemindahan arsip inaktif Arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Form d.1.2 pemberkasan dan penataan arsip aktif. Form d.1.8 pemindahan arsip inaktif Form d.1.4 pengolahan dan pelaporan arsip terjag.
Posting Komentar untuk "Koleksi 7 Prosedur Pengelolaan Arsip Inaktif"